UAD dan APSIFOR Sukses Selenggarakan Workshop Pra Konas
Asosiasi Psikologi Forensik HIMPSI mengadakan Kegiatan Konferensi III dan Temu Ilmiah Nasional VI. UAD Yogyakarta bersama APSIFOR HIMPSI sebagai penyelenggaran kegiatan ini. Sebelum kegiatan KONAS APSIFOR, diadakan kegiatan Pra-Konas dengan mengambil 4 tema penting untuk meningkatkan kompetensi psikologi forensik, yaitu; Protokol Wawancara Penyidikan Kasus Ramah Anak Bagi Anak Saksi/Korban Kekerasan Seksual, Pedoman Pemeriksaan Psikologis Untuk Penetapan Hak Asuh dan Adopsi Anak, Intervensi Psikolegal Untuk Pelaku Kekerasan Domestik, dan Criminal Profiling dan Otopsi Psikologi.
Tema yang pertama adalah Workshop dengan tema Protokol Wawancara Penyidikan Kasus Ramah Anak Bagi Anak Saksi/Korban Kekerasan Seksual yang disampaikan oleh Ibu Putri Marlenny Puspitawati, M.Psi., Psikolog. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 19 September 2015 bertempat di Grand Quality Hotel Yogyakarta. Peserta yang mengikuti pelatihan berjumlah 21 orang dari berbagai penjuru nusantara. Mereka ada yang berprofesi sebagai dosen, psikolog RS, dan mahasiswa magister profesi klinis. Acara berlangsung lancar dan peserta tampak antusias mendengarkan penjelasan dari nara sumber. Acara juga diperdalam dengan belajar kasus dan role play antar masing-masing peserta dalam kelompok kecil. Anggota kelompok kecil diacak agar peserta dapat saling mengenal dan memperluas jaringan. Semangat dan antusiasme dari peserta sangat terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada pembicara setelah role play selesai dilaksanakan.
Pra konas yang kedua, yaitu Pedoman Pemeriksaan Psikologis Untuk Penetapan Hak Asuh dan Adopsi Anak disampaikan dilaksanakan pada Minggu, 20 September 2015. Materi disampaikan oleh beliau Ibu Dra. Reni Kusumowardhani, M.Psi., Psikolog. Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 19 orang dengan profesi sebagai dosen, praktisi psikolog, dan mahasiswa profesi psikologi klinis dari berbagai perguruan tinggi di nusantara. Dalam acara juga digelar diskusi, tanya jawab, dan role play. Saat diskusi berlangsung, beberapa peserta menyampaikan keluhan dan pengalamannya berkaitan kasus yang pernah ditangani selama di lapangan dengan segala suka dan dukanya. Disampaikan oleh Ibu Reni bahwa dalam menentukan hak asuh ini, diperlukan waktu paling cepat 2 minggu untuk sampai pada kesimpulan utuh. Proses yang cukup menyita energi, namun jika sudah bekerja untuk memperjuangkan kebenaran, maka semangat yang ada adalah semangat untuk mendapatkan hak, bukan pada membela yang beruang.
Pra Konas ketiga, yaitu Intervensi Psikolegal untuk Pelaku Kekerasan Domestik pada Jumat-Sabtu, 9-10 Oktober 2015. Materi disampaikan oleh Dr.Kristi Poerwandari, M.A, Psikolog. 16 peserta yang mengikuti dengan profesi sebagai dosen, praktisi psikolog, dan mahasiswa profesi psikologi klinis dari berbagai perguruan tinggi di nusantara. Materi sangat menarik karena sebagian besar peserta masih jarang menangani pelaku dalam konseling maupun intervensi lainnya. Melalui pelatihan ini, peserta diajak untuk memahami kompleksitas penanganan kasus kekerasan domestik khususnya pada pelaku hingga mampu melakukan intervensi psikolegal.
Pra konas keempat, dengan tema Criminal Profiling & Otopsi Psikologi Kombes Pol. Drs. Arif Nurcahyo, M. Si., psikolog dilaksanakan pada tanggal Sabtu-Minggu, 24-25 Oktober 2015. Peserta kali ini membludak sehingga panitia terpaksa menolak beberapa peserta karena menjaga efektifitas pelatihan. Pada pelatihan kali ini peserta diajak untuk membantu proses peradilan sejak proses penyelidikan dan penyidikan. (Des)