PELATIHAN KOMPETENSI PSIKOLOGI FORENSIK
Pelatihan Kompetensi Psikologi Forensik dan Aplikasinya dalam Berbagai Kasus diselenggarakan oleh Ikatan Psikologi Klinis Wilayah Yogyakarta di Hotel Cakra Kusuma Yogyakarta pada Maret 2015. Pelatihan ini menghadirkan pembicara Bapak Kombes Polisi drs. Arif Nurcahyo, M.A.Psi, dan diikuti oleh 60 orang peserta dari kalangan psikolog, dosen, dan mahasiswa S2 dari berbagai daerah. Sri Kushartati, S. Psi, M.A, Psi dan Dr. Siti Urbayatun, M. Si dan beberapa mahasiswa Magister Profesi Psikologi UAD berkesempatan mengikuti pelatihan ini.
Materi yang disampaikan dalam pelatihan Kompetensi Psikologi Forensik ini mengenai pengertian Psikologi Forensik. The Commitee on ethical guideline for Forensic Psychology (Putwain & Samsons, 2002) mendefinisikan Psikologi Forensik sebagai semua bentuk layanan psikologi yang dilakukan di dalam hukum. Definisi ini memberi ruang gerak yang luar biasa bebasnya kepada psikologi untuk lebih dapat melakukan pengembangan spesifik dalam proses hukum. Di Indonesia telah disepakati dengan nama Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) yang berada di bawah HIMPSI.
Istilah Psikologi Forensik berkaitan dengan istilah Ilmuwan Psikologi dan Praktisi Psikologi (Psikolog). Ilmuwan Psikologi, melakukan kajian penelitian yang terkait aspek-aspek perilaku manusia dalam proses hukum. Praktisi Psikologi (psikolog), memberi bantuan profesional berkaitan dengan permasalahan hukum. Ruang lingkup ilmuwan dan praktisi relatif sama, dibedakan pada wewenang dan tanggung jawab (kode etik).
Pemaparan yang disampaikan mengenai Psikologi Forensik oleh Asosiasi Psikologi Forensik yaitu Psikologi forensik sebagai semua bentuk layanan psikologi yang dilakukan dalam hukum, penerapan psikologi dalam sistem hukum dalam rangka membantu aparat hukum bisa mencapai kebenaran hukum, secara keilmuan dan praktek psikologi.
Dipaparkan juga dalam pelatihan mengenai kompetensi ilmuwan dan praktisi Psikologi Forensik yang dihendaki adalah memahami hukum (terutama hukum pidana dan hukum acara pidana minimal pada kasus yang dihadapinya), mampu menerapkan psikologi dalam proses hukum (klinis, perkembangan, sosial dan kognitif), mau belajar pendekatan baru dalam menggali informasi baik pada saksi maupun pelaku, sanggup memeriksa dalam keterbatasan (di tahanan polri/lapas, TKP, dll atau di lokasi lain pada jam yang tidak pasti), mampu melakukan pemeriksaan di bawah tekanan (ditunggu pengacara, penyidik, pelaku orang terkenal, dll), memiliki ketahanan mental saat sidang beracara, menjaga kerahasiaan klien, memahami kode etik Himpsi terkait dengan psikologi forensik. (Des)