Syarat Pendaftaran Praktikum Reguler
- Fakultas/Program Studi mengumumkan pendaftaran praktikum regular sesuai kalender akademik berdasarkan matakuliah yang ditawarkan pada semester yang bersangkutan.
- Mahasiswa mencantumkan praktikum dalam pengisian KRS yang dilakukan secara online.
- Mahasiswa melakukan pembayaran lewat bank yang ditunjuk bersamaan dengan pembayaran SPP.
- Mahasiswa menyerahkan lembar salinan KRS (fotokopi KRS) ke Laboratorium Psikodiagnostika Fakultas yang di dalamnya tertera bahwa mahasiswa mengambil mata praktikum yang bersangkutan.
- Mahasiswa memilih jadwal praktikum di portal masing-masing mahasiswa pada periode yang telah ditentukan oleh Laboratorium Psikodiagnostika.
- Kepala Laboratorium mengumumkan jadwal praktikum reguler kepada mahasiswa, calon asisten praktikum, melalui media daring resmi yang dimiliki dan dikelola fakultas.
- Mahasiswa hadir pada praktikum regular sesuai dengan jadwal yang telah dipilihnya dan wajib hadir 100 % dari pertemuan tatap muka praktikum secara keseluruhan. Apabila kehadiran mahasiswa kurang dari 100 %, maka mahasiswa yang bersangkutan dianggap tidak lulus praktikum dan harus mengulang pada semester berikutnya.
- Asisten dan Koordinator praktikum mengoreksi hasil praktikum regular dan menyerahkan nilai praktikum regular ke Laboran untuk kemudian diserahkan kepada dosen pengampu. Batas waktu penyerahan nilai praktikum ulang sesuai kalender akademik.