Prof. Fatwa Tentama Raih Granted Paten untuk Kesiapan Kerja Siswa
Tertanggal pada 05 Mei 2026, Prof. Dr. Fatwa Tentama, S.Psi., M.Si. kembali mendapatkan sertifikat Paten (granted) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Kementrian Hukum R.I. Sertifikat paten ini merupakan Paten ke-15 yang diberikan DJKI kepada Prof. Dr. Fatwa Tentama, S.Psi., M.Si beserta tim. Judul Paten ke-15 ini adalah “ Alat Bantu Penilaian Industri (IAT) untuk Siswa” Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan nomor permohonan S00202211260 dan nomor Paten IDS000013240. IAT merupakan alat bantu pembelajaran berorientasi industri untuk peningkatan kesiapan kerja siswa SMK. IAT digunakan untuk memonitoring pembelajaran sekaligus sebagai alat penilaian uji kompetensi oleh industri. Invensi ini dapat memberi manfaat bagi industri karena secara praktis dan efisien memberikan ruang kepada industri untuk berperan membentuk kompetensi siswa SMK sehingga lulusan memiliki kesiapan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri tersebut.
Hal ini menjadi capaian yang luar biasa karena proses memperoleh paten granted ini berlangsung selama empat tahun sejak submit pada 13 Oktober 2022. Paten ini mendapatkan kelayakan setelah melalui tahapan-tahapan pemeriksaan substantif paten dan mendapatkan keputusan diberi Paten pada 05 Mei 2026 ini. Tidak mudah untuk mendapatkan Paten ini karena merupakan proses menciptakan/menemukan/mengembangkan sebuah karya yang mengandung unsur kebaharuan (novelty) dan memiliki potensi komersial untuk diterapkan dalam dunia industri.
Prof. Fatwa mengatakan “Karya dari keilmuan kita akan memiliki nilai dan fungsi yang lebih komprehensif jika dapat berkolaborasi dengan bidang keilmuan lain, selain itu dengan kolaborasi keilmuan juga menjadikan karya kita lebih berpeluang untuk diajukan perlindungannya melalui Paten”. Selain itu Prof. Fatwa menambahkan bahwa karya kita harus segera didaftarkan Paten sebelum dipublikasikan untuk melindunginya dari berbagai bentuk pelanggaran.
Perolehan sertifikat paten sederhana ini memberikan perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal pengajuannya. Dengan adanya paten, hasil riset memiliki peluang lebih besar untuk diarahkan ke tahap implementasi dan komersialisasi. Capaian ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak dosen dan peneliti Fakultas Psikologi dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) untuk menghasilkan inovasi yang tidak hanya bernilai akademik, tetapi juga memiliki manfaat praktis bagi masyarakat dan industri.


