Pengajuan Dispensasi Gasal 2020/2021
Syarat Dispensasi:
1. Surat permohonan dispensasi yang ditandatangani oleh orang tua/ wali di atas materai (tercantum tanggal kesanggupan membayar)
2. Fotocopy/Scan/Foto Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
3. Fotocopy/Scan/Foto KTP orang tua/ wali
4. Fotocopy/Scan/Foto Kartu Keluarga (KK)
5. Surat keterangan daro RT/RW/ Padukuhan setempat, yang menyatakan belum mampu membayarkan biaya kuliah tepat waktu.
6. Tidak ada kekurangan bayar di semester sebelumnya
7. Apabila di semester sebelumnya pernah mengajukan dispensasi dan belum dibayarkan, maka pembayaran di semester sebelumnya harus dilunasi terlebih dahulu
8. Untuk pengajuan dispensasi silahkan klik https://forms.gle/J3Cp3cACnbWUWtPY9
Alur Pengajuan Dispensasi Mahasiswa
1. Permohonan dispensasi diajukan melalui Fakultas masing-masing.
2. Fakultas melakukan verifikasi persetujuan permohonan
3. Fakultas melakukan rekapitulasi yang disahkan oleh Dekanat
4. Fakultas menyerhakan rekapitulasi yang sudah disahkan Dekanat kepada Kepala Bidang Keuangan
5. Bidang Keuangan melalui bagianSPP melakukan verifikasi sistem terhadap rekapitulasi yang diterima dari Fakultas
6. Proses dispensasi selesai, dan mahaiswa ybs dapat melakukan KRS.
Informasi Tambahan
1. Batas waktu pengajuan dispensasi sampai dengan tanggal 5 September 2020
2. Batas terakhir waktu pembayaran dispensasi pad tanggal 6 November 2020