Dosen Fakultas Psikologi UAD Diberi Paten Granted Ke-8 Dari DJKI
Pada Rabu 17 Januari 2024, salah satu dosen Fakultas psikologi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Dr. Fatwa Tentama, S.Psi., M.Si. mendapatkan sertifikat Paten (granted) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Ini merupakan Paten ke delapan yang di berikan pemerintah kepada Dr. Fatwa Tentama, S.Psi., M.Si . Hal ini menjadi capaian yang luar biasa karena tidak mudah untuk menciptakan/menemukan sebuah karya yang mengandung unsur kebaharuan (novelty) yang memiliki potensi komersial untuk diterapkan dalam dunia industri.
Selama ini Dr. Fatwa Tentama, S.Psi., M.Si. telah mendapatkan baik Paten biasa maupun Paten sederhana yang merupakan luaran pendanaan penelitian ataupun pendanaan inovasi yang diraihnya bersama timnya. Sebelum dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah sebaiknya temuan kita lindungi dengan mendaftarkan Paten. Sertifikat Paten tersebut menjadi bukti hak atas Paten inventor. Paten adalah hak eksklusif bagi penemu atas karyanya di bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu untuk menjalankan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak lain dalam menjalankan karya teknologinya. Paten memberikan kemudahan bagi inventor untuk mengembangkan inovasinya tanpa perlu khawatir akan pelanggaran.
Fatwa mengatakan “Karya kita akan memiliki nilai lebih dari sisi inovasi dan novelty jika kita dapat berkolaborasi dengan bidang keilmuan lain, itu akan menyempurnakan temuan kita dan memberikan manfaat yang lebih komprehensif”. Selain itu Fatwa menambahkan bahwa karya kita harus segera didaftarkan Paten sebelum dipublikasikan untuk melindunginya dari berbagai bentuk pelanggaran. (Ind)